Sejarah Perkembangan Kurikulum di Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Pendidikan dalam sejarah peradaban anak manusia adalah salah satu komponen kehidupan yang paling urgen. Semenjak manusia berinteraksi dengan aktifitas pendidikan ini semenjak itulah manusia telah berhasil merealisasikan berbagai perkembangan dan kemajuan dalam segala lini kehidupan mereka. Bahkan pendidikan adalah suatu yang alami dalam perkembangan peradaban manusia. Secara paralel proses pendidikan pun mengalami kemajuan yang sangat pesat, baik dalam bentuk metode, sarana maupun target yang akan dicapai. Karena hal ini merupakan salah satu sifat dan keistimewaan dari pendidikan, yaitu selalu bersifat maju. Dan apabila sebuah pendidikan tidak mengalami serta tidak menyebabkan suatu kemajuan atau malah menimbulkan kemunduran maka tidaklah dinamakan pendidikan. Karena pendidikan adalah sebuah aktifitas yang integral yang mencakup target, metode dan sarana dalam membentuk manusia-manusia yang mampu berinteraksi dan beradabtasi dengan lingkungannya, baik internal maupun eksternal demi terwujudnya kemajuan yang lebih baik.
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan Indonesia, pemerintah terus berupaya melakukan berbagai reformasi dalam bidang pendidikan. Dan sebagai sarana untuk meningkatkan mutu pendidikan diperlukan sebuah kurikulum. Menurut Sukmadinata (2008:5), “Kurikulum ( curriculum) merupakan suatu rencana yang memberi pedoman atau pegangan dalam proses kegiatan belajar mengajar”. Kurikulum dipahami sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum memiliki empat komponen, yaitu komponen tujuan, isi kurikulum, metode atau strategi pencapaian tujuan dan komponen evaluasi. Sebagai suatu sistem setiap komponen harus saling berkaitan satu sama lain. Manakala salah satu komponen yang membentuk sistem kurikulum terganggu atau tidak berkaitan dengan komponen lainnya, maka sistem kurikulum pun akan terganggu pula.
Dalam sebuah kurikulum memuat suatu tujuan yang ingin dicapai dalam suatu sistem pendidikan. Untuk itu tujuan dalam suatu kurikulum memegang peranan yang sangat penting, karena tujuan mengarahkan semua kegiatan pengajaran dan mewarnai komponen-komponen kurikulum lainnya.
B.  Identifikasi Masalah
1.    Tujuan kurikulum
2.    Sejarah kurikulum system pendidikan nasional di Indonesia dan tujuannya
3.    Kurikulum pondok pesantren mu’adalah berbasis mu’allimien

                                                                         BAB II
PEMBAHASAN
A.  Tujuan Kurikulum
Komponen tujuan berhubungan dengan arah atau hasil yang diharapkan. Dalam skala makro rumusan tujuan kurikulum erat kaitannya dengan filsafat atau sistem nilai yang dianut masyarakat. Bahkan, rumusan tujuan menggambarkan suatu masyarakat yang dicita-citakan. Misalkan, filsafat atau sistem nilai yang dianut masyarakat Indonesia adalah Pancasila, maka tujuan yang diharapkan tercapai oleh suatu kurikulum adalah terbentuknya masyarakat yang pancasilais. Dalam skala mikro, tujuan kurikulum berhubungan dengan misi dan visi sekolah serta tujuan yang lebih sempit seperti tujuan setiap mata pelajaran dan tujuan proses pembelajaran.
Tujuan pendidikan memiliki klasifikasi, dari mulai tujuan yang sangat umum sampai tujuan khusus yang bersifat spesifik dan dapat diukur yang kemudian dinamakan kompetensi. Tujuan pendidikan diklasifikasikan menjadi empat yaitu:
1.      Tujuan Pendidikan Nasional (TPN)
2.      Tujuan Institusional (TI)
3.      Tujuan Kurikuler (TK)
4.      Tujuan Instruksional atau Tujuan Pembelajaran (TP)
Tujuan Pendidikan Nasional adalah tujuan yang bersifat paling umum dan merupakan sasaran akhir yang harus dijadikan pedoman oleh setiap usaha pendidikan, artinya setiap lembaga dan penyelenggara pendidikan harus dapat membentuk manusia yang sesuai dengan rumusan itu, baik pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan formal, informal maupun non formal. Tujuan pendidikan umum biasanya dirumuskan dalam bentuk perilaku yang ideal sesuai dengan pandangan hidup dan filsafat suatu bangsa yang dirumuskan oleh pemerintah dalam bentuk undang-undang. TPN merupakan sumber dan pedoman dalam usaha penyelenggaraan pendidikan. Secara jelas tujuan Pendidikan Nasional yang bersumber dari sistem nilai Pancasila dirumuskan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, Pasal 3, bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik, agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan Institusional adalah tujuan yang harus dicapai oleh setiap lembaga pendidikan. Dengan kata lain tujuan ini dapat didefinisikan sebagai kualifikasi yang harus dimiliki oleh setiap siswa setelah mereka menempuh atau dapat menyelesaikan program di suatu lembaga pendidikan tertentu. Tujuan institusional merupakan tujuan antara untuk mencapai tujuan umum yang dirumuskan dalam bentuk kompetensi lulusan setiap jenjang pendidikan, seperti misalnya standar kompetensi pendidikan dasar, menengah, kejuruan dan jenjang pendidikan tinggi.
Tujuan kurikuler adalah tujuan yang harus dicapai oleh setiap bidang studi atau mata pelajaran. Oleh sebab itu tujuan kurikuler dapat didefinisikan sebagai kualifikasi yang harus dimiliki anak didik setelah mereka menyelesaikan suatu bidang studi tertentu dalam suatu lembaga pendidikan. Tujuan kurikuler juga pada dasarnya merupakan tujuan antara untuk mencapai tujuan lembaga pendidikan. Dengan demikian setiap tujuan kurikuler harus dapat mendukung dan diarahkan untuk mencapai tujuan institusional. Contoh tujuan kurikuler adalah tujuan Bidang Studi Matematika di SD, Tujuan Pelajaran IPS di SMP dan lain sebagainya. Dalam Kurikulum yang berorientasi pada pencapaian kompetensi, tujuan kurikuler tergambarkan pada standar isi setiap mata pelajaran atau bidang studi yang harus dikuasai siswa pada setiap satuan pendidikan.
Dalam klasifikasi tujuan pendidikan, tujuan instruksional atau yang sekarang lebih populer dengan tujuan pembelajaran, merupakan tujuan yang paling khusus. Tujuan pembelajaran yang merupakan bagian dari tujuan kurikuler, dapat didefinisikan sebagai kemampuan yang harus dimiliki oleh anak didik setelah mereka mempelajari bahasan tertentu dalam bidang studi tertentu dalam satu kali pertemuan. Karena hanya guru yang memahami kondisi lapangan, termasuk memahami karakteristik siswa yang akan melakukan pembelajaran di suatu sekolah, maka menjabarkan tujuan pembelajaran ini adalah tugas guru. Sebelum guru melakukan proses belajar mengajar, guru perlu merumuskan tujuan pembelajaran yang harus dikuasai oleh anak didik setelah mereka selesai mengikuti pelajaran. Menurut Bloom, dalam bukunya yang sangat terkenal Taxonomy of Educational Objectives yang terbit pada tahun 1965 (Sukmadinata, 2000), bentuk perilaku sebagai tujuan yang harus dirumuskan dapat digolongkan ke dalam tiga klasifikasi atau tiga domain (bidang), yaitu domain kognitif, afektif, dan psikomotor.
Kedudukan tujuan dalam perencanaan pembelajaran menurut Gagne & Briggs (Sukmadinata, 2000):
1.      Identifikasi tujuan
2.      Analisis pembelajaran
3.      Identifikasi entry behaviour & karakteristik pembelajar
4.      Penjabaran tujuan ke dalam tujuan performansi yang spesifik & detail Pengukuran kriteria tes
5.      Penyusunan strategi pembelajaran Penetapan materi pembelajaran Evaluasi formatif
6.      Evaluasi sumatif
Dalam sistem pembelajaran unsur tujuan diletakkan pada tahap pertama sebelum unsur yang lainnya. Penetapan tujuan pada tahap awal dimaksudkan untuk memberi gambaran bagi penetapan komponen pembelajaran yang lain agar menyesuaikan dengan tujuan yang ingin dicapai. Dengan kata lain penetapan materi, metode atau proses dan evaluasi selalu harus memperhatikan dan berhubungan dengan rumusan tujuan.
Tujuan merupakan rumusan atau pernyataan yang memberikan gambaran keinginan atau harapan yang terukur dan operasional yang harus dicapai setelah pembelajaran selesai. Dengan demikian untuk memberikan gambaran adanya keterhubungan antara tujuan dengan komponen yang lainnya, maka rumusan tujuan akan memberi inspirasi bagi penetapan komponen-komponen pembelajaran lainnya. Akan tetapi jika tujuan tidak tercapai, belum tentu yang salah adalah unsur materi, metode atau komponen evaluasi. Boleh jadi yang kurang tepat adalah rumus tujuannya itu sendiri. Disinilah letaknya setiap unsur dalam sistem pembelajaran masing-masing memiliki hubungan, ketergantungan dan umpan balik.
B.  Sejarah Kurikulum System Pendidikan Nasional di Indonesia dan Tujuannya
Dalam perjalanan sejarah sejak tahun 1945, kurikulum pendidikan nasional telah mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, dan yang sekarang 2006. Perubahan tersebut merupakan konsekuensi logis dari terjadinya perubahan sistem politik, sosial budaya, ekonomi, dan iptek dalam masyarakat berbangsa dan bernegara. Sebab, kurikulum sebagai seperangkat rencana pendidikan perlu dikembangkan secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan perubahan yang terjadi di masyarakat. Semua kurikulum nasional dirancang berdasarkan landasan yang sama, yaitu Pancasila dan UUD 1945, perbedaanya pada penekanan pokok dari tujuan pendidikan serta pendekatan dalam merealisasikannya.
Perubahan kurikulum tersebut tentu disertai dengan tujuan pendidikan yang berbeda-beda, karena dalam setiap perubahan tersebut ada suatu tujuan tertentu yang ingin dicapai untuk memajukan pendidikan nasional kita. Perubahan kurikulum di dunia pendidikan Indonesia beserta tujuan yang ingin dicapai dapat diuraikan sebagai berikut:
1.    Kurikulum 1947
Kurikulum saat itu diberi nama Rentjana Pelajaran 1947. Pada saat itu, kurikulum pendidikan di Indonesia masih dipengaruhi sistem pendidikan kolonial Belanda dan Jepang, sehingga hanya meneruskan yang pernah digunakan sebelumnya. Rentjana Pelajaran 1947 boleh dikatakan sebagai pengganti sistem pendidikan kolonial Belanda. Karena suasana kehidupan berbangsa saat itu masih dalam semangat juang merebut kemerdekaan maka pendidikan sebagai development conformism, bertujuan untuk membentukan karakter manusia Indonesia yang merdeka dan berdaulat dan sejajar dengan bangsa lain di muka bumi ini.
2.    Kurikulum 1952
Setelah Rentjana Pelajaran 1947, pada tahun 1952 kurikulum di Indonesia mengalami penyempurnaan. Pada tahun 1952 ini diberi nama Rentjana Pelajaran Terurai 1952. Kurikulum ini sudah mengarah pada suatu sistem pendidikan nasional. Yang paling menonjol dan sekaligus ciri dari kurikulum 1952 ini bahwa setiap rencana pelajaran harus memperhatikan isi pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari.
3.    Kurikulum 1964
Usai tahun 1952, menjelang tahun 1964, pemerintah kembali menyempurnakan sistem kurikulum di Indonesia. Kali ini diberi nama Rentjana Pendidikan 1964. Pokok-pokok pikiran kurikulum 1964 yang menjadi ciri dari kurikulum ini adalah bahwa pemerintah mempunyai keinginan agar rakyat mendapat pengetahuan akademik untuk pembekalan pada jenjang SD, sehingga pembelajaran dipusatkan pada program Pancawardhana yang meliputi pengembangan daya cipta, rasa, karsa, karya, dan moral (Hamalik, 2004). Mata pelajaran diklasifikasikan dalam lima kelompok bidang studi: moral, kecerdasan, emosional/artistik, keprigelan (keterampilan), dan jasmani. Pendidikan dasar lebih menekankan pada pengetahuan dan kegiatan fungsional praktis.
4.    Kurikulum 1968
Kurikulum 1968 merupakan pembaharuan dari Kurikulum 1964, yaitu dilakukannya perubahan struktur kurikulum pendidikan dari Pancawardhana menjadi pembinaan jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Kurikulum 1968 merupakan perwujudan dari perubahan orientasi pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Dari segi tujuan pendidikan, Kurikulum 1968 bertujuan bahwa pendidikan ditekankan pada upaya untuk membentuk manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani, mempertinggi kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan keyakinan beragama. Isi pendidikan diarahkan pada kegiatan mempertinggi kecerdasan dan keterampilan, serta mengembangkan fisik yang sehat dan kuat.
5.    Kurikulum 1975
Kurikulum 1975 menekankan pada tujuan, agar pendidikan lebih efisien dan efektif. “Yang melatarbelakangi adalah pengaruh kon sep di bidang manejemen, yaitu MBO (management by objective) yang terkenal saat itu. Metode, materi, dan tujuan pengajaran dirinci dalam Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI). Zaman ini dikenal istilah “satuan pelajaran”, yaitu renca na pelajaran setiap satuan bahasan. Setiap satuan pelajaran dirinci lagi: petunjuk umum, tujuan instruksional khusus (TIK), materi pelajaran, alat pelajaran, kegiatan belajar-mengajar, dan evaluasi. Kurikulum 1975 banyak dikritik. Guru dibikin sibuk menulis rincian apa yang akan dicapai dari setiap kegiatan pembelajaran.
6.    Kurikulum 1984
Kurikulum 1984 mengusung process skill approach. Meski mengutamakan pendekatan proses, tapi faktor tujuan tetap penting. Kurikulum ini juga sering disebut “Kurikulum 1975 yang disempurnakan”. Posisi siswa d itempatkan sebagai subjek belajar. Dari mengamati sesuatu, mengelompokkan, mendiskusikan, hingga melaporkan. Model ini disebut Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA) atau Student Active Leaming (SAL).
Kurikulum 1984 ini berorientasi kepada tujuan instruksional. Didasari oleh pandangan bahwa pemberian pengalaman belajar kepada siswa dalam waktu belajar yang sangat terbatas di sekolah harus benar-benar fungsional dan efektif. Oleh karena itu, sebelum memilih atau menentukan bahan ajar, yang pertama harus dirumuskan adalah tujuan apa yang harus dicapai siswa.
7.    Kurikulum 1994
Kurikulum 1994 dibuat sebagai penyempurnaan kurikulum 1984 dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang no. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini berdampak pada sistem pembagian waktu pelajaran, yaitu dengan mengubah dari sistem semester ke sistem caturwulan. Dengan sistem caturwulan yang pembagiannya dalam satu tahun menjadi tiga tahap diharapkan dapat memberi kesempatan bagi siswa untuk dapat menerima materi pelajaran cukup banyak. Tujuan pengajaran menekankan pada pemahaman konsep dan keterampilan menyelesaikan soal dan pemecahan masalah.
8.    Kurikulum 2004 (KBK)
Kurikukum 2004 ini lebih dikenal dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Pendidikan berbasis kompetensi menitikberatkan pada pengembangan kemampuan untuk melakukan (kompetensi) tugas-tugas tertentu sesuai dengan standar performance yang telah ditetapkan. Competency Based Education is education geared toward preparing indivisuals to perform identified competencies (Scharg dalam Hamalik, 2000: 89). Hal ini mengandung arti bahwa pendidikan mengacu pada upaya penyiapan individu yang mampu melakukan perangkat kompetensi yang telah ditentukan. Implikasinya adalah perlu dikembangkan suatu kurikulum berbasis kompetensi sebagai pedoman pembelajaran.
Kurikulum Berbasis Kompetensi berorientasi pada: (1) hasil dan dampak yang diharapkan muncul pada diri peserta didik melalui serangkaian pengalaman belajar yang bermakna, dan (2) keberagaman yang dapat dimanifestasikan sesuai dengan kebutuhannya (Puskur, 2002).
Tujuan yang ingin dicapai menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.
9.    Kurikulum 2006 (KTSP)
Kurikulum 2006 ini dikenal dengan sebutan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Awal 2006 ujicoba KBK dihentikan, muncullah KTSP. Tinjauan dari segi isi dan proses pencapaian target kompetensi pelajaran oleh siswa hingga teknis evaluasi tidaklah banyak perbedaan dengan Kurikulum 2004. Perbedaan yang paling menonjol adalah guru lebih diberikan kebebasan untuk merencanakan pembelajaran sesuai dengan lingkungan dan kondisi siswa serta kondisi sekolah berada. Hal ini disebabkan karangka dasar (KD), standar kompetensi lulusan (SKL), standar kompetensi dan kompetensi dasar (SKKD) setiap mata pelajaran untuk setiap satuan pendidikan telah ditetapkan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Jadi pengambangan perangkat pembelajaran, seperti silabus dan sistem penilaian merupakan kewenangan satuan pendidikan (sekolah) dibawah koordinasi dan supervisi pemerintah Kabupaten/Kota. (TIAR)
Tujuan KTSP ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Tujuan Panduan Penyusunan KTSP ini untuk menjadi acuan bagi satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.
10.    Kurikulum 2013 (K-13)
Kurikulum 2013 (K-13) adalah kurikulum yang berlaku dalam Sistem Pendidikan Indonesia. Kurikulum ini merupakan kurikulum tetap diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan Kurikulum-2006 (yang sering disebut sebagai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang telah berlaku selama kurang lebih 6 tahun. Kurikulum 2013 masuk dalam masa percobaanya pada tahun 2013 dengan menjadikan beberapa sekolah menjadi sekolah rintisan.
Pada tahun ajaran 2013/2014, tepatnya sekitar pertengahan tahun 2013, Kurikulum 2013 diimpelementasikan secara terbatas pada sekolah perintis, yakni pada kelas I dan IV untuk tingkat Sekolah Dasar, kelas VII untuk SMP, dan kelas X untuk jenjang SMA/SMK, sedangkan pada tahun 2014, Kurikulum 2013 sudah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk SMP Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI. Jumlah sekolah yang menjadi sekolah perintis adalah sebanyak 6.326 sekolah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Kurikulum 2013 memiliki empat aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, aspek sikap, dan perilaku. Di dalam Kurikulum 2013, terutama di dalam materi pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan. Materi yang dirampingkan terlihat ada di materi Bahasa Indonesia, IPS, PPKn, dsb., sedangkan materi yang ditambahkan adalah materi Matematika.
Materi pelajaran tersebut (terutama Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam) disesuaikan dengan materi pembelajaran standar Internasional (seperti PISA dan TIMSS) sehingga pemerintah berharap dapat menyeimbangkan pendidikan di dalam negeri dengan pendidikan di luar negeri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, nomor 60 tahun 2014 tanggal 11 Desember 2014, pelaksanaan Kurikulum 2013 dihentikan dan sekolah-sekolah untuk sementara kembali menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, kecuali bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang sudah melaksanakannya selama 3 (tiga) semester, satuan pendidikan usia dini, dan satuan pendidikan khusus. Penghentian tersebut bersifat sementara, paling lama sampai tahun pelajaran 2019/2020.
1.    Aspek penilaian
Sikap dan perilaku (moral) adalah aspek penilaian yang teramat penting (nilai aspek 60%). Apabila salah seorang siswa melakukan sikap buruk, maka dianggap seluruh nilainya kurang, Ada empat aspek penilaian dalam K-13:
·   keterampilan (KI-4);
·   pengetahuan (KI-3);
·   sosial (KI-2); dan
·   spiritual (KI-1).
2.    Mata pelajaran
a)   Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)
Pembelajaran di tingkat Sekolah Dasar pada Kurikulum 2013 disajikan menggunakan pendekatan tematik-integratif. Mata pelajaran, yang kemudian disebut muatan pelajaran, di dalamnya terdiri dari:
·   Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
·   Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
·   Matematika
·   Bahasa Indonesia
·   Ilmu Pengetahuan Alam
·   Ilmu Pengetahuan Sosial
·   Seni Budaya dan Prakarya (Termasuk Muatan lokal)
·   Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Termasuk Muatan lokal)
·   Bahasa Daerah (Sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing)
Semuanya dipadukan dalam satu buku yang dinamakan buku tematik, kecuali mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan mata pelajaran Bahasa Daerah
b)   Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs)
Ø Kelompok A (Wajib)
·   Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
·   Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
·   Matematika
·   Bahasa Indonesia
·   Ilmu Pengetahuan Alam
·   Ilmu Pengetahuan Sosial
·   Bahasa Inggris
Ø Kelompok B (Wajib)
·   Seni Budaya (Rupa/Musik/Tari/Teater)
·   Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
·   Prakarya (Rekayasa/Kerajinan/Budidaya/Pengolahan)
·   Bahasa Daerah (Sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing)
·   Bahasa Asing (Sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing)
c)    Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) / Madrasah Aliyah atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK)
Ø Kelompok A (Wajib)
·   Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
·   Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
·   Matematika
·   Bahasa Indonesia
·   Bahasa Inggris
·   Sejarah Indonesia
Ø Kelompok B
·   Seni Budaya (Rupa/Musik/Tari/Teater)
·   Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
·   Prakarya (Rekayasa/Kerajinan/Budidaya/Pengolahan)
Ø Kelompok C (Peminatan)
·   Peminatan di SMA
Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
Ilmu-Ilmu Sosial
Bahasa dan Budaya
Peminatan Keagamaan
Matematika
Sejarah
Bahasa dan Sastra Indonesia
Mata pelajaran yang diatur oleh Kementerian Agama. Hanya diwajibkan untuk MA/MAK
Fisika
Geografi
Bahasa dan Sastra Inggris
Biologi
Ekonomi
Bahasa dan Sastra Asing Lain
Kimia
Sosiologi
Antropologi




x














Ø Kelompok D (Lintas Minat/Pendalaman Minat)
·   Peminatan di SMK
-       Peminatan Bidang Teknologi dan Rekayasa;
-       Peminatan Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi;
-       Peminatan Bidang Kesehatan;
-       Peminatan Bidang Agrobisnis dan Agroteknologi;
-       Peminatan Bidang Perikanan dan Kelautan;
-       Peminatan Bidang Bisnis dan Manajemen;
-       Peminatan Bidang Pariwisata; dan
-       Peminatan Bidang Seni Rupa dan Kriya;

C.  Kurikulum Pondok  Pesantren Mu’adalah dengan Pola Mu’allimien
Pondok pesantren dewasa ini merupakan lembaga gabungan antara system pondok dan pesantren yang memberikan pendidikan dan pengajaran agama Islam dengan sistem bandungan, sorogan ataupun wetonan, dengan para santri disediakan pondokan ataupun merupakan santri kalong yang dalam istilah pendidikan pondok pesantren modern memenuhi kriteria pendidikan non-formal serta menyelenggarakn juga pendidikan formal berbentuk madrasah dan bahkan sekolah umam dalam bentuk tingkatan dan aneka kejuruan menurut kebutuhan masyarakat masing-masing.[1] Dengan demikian, disadari atau tidak hadirnya dunia pesantren dalam kehidupan masyarakat merupakan gebrakan yang mengejutkan dalam dunia pendidikan di indonesia. Karena, pesantren memberikan pengetahuan agama Islam yang sangat cukup dan relevan, sehingga pesantren mampu mewarnai kehidupan kelompok masyarakat luas.
Pondok Pesantren Mu’adalah merupakan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang berdiri sendiri dan tidak mengacu kepada standar kurikulum Depag RI maupun Diknas. Di kalangan pondok pesantren, pendidikan tersebut dinamakan dengan pendidikan pondok pesantren mu’adalah (pendidikan pondok pesantren yang disetarakan dengan Madrasah Aliyah/SMA). Pendidikan pondok pesantren yang disetarakan dengan madrasah aliyah dilakukan melalui SK Dirjen Pendidikan Islam Depag RI dan oleh SK Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional untuk yang disetarakan dengan SMA.
Proses penyetaraan (mu ‘adalah) ini telah berlangsung lama sejak tahun 1998 hingga sekarang. Hal itu merupakan langkah pengakuan (recognition) dari pemerintah terhadap eksistensi pendidikan di kalangan pondok pesantren yang pada saat itu belum terakomodir di dalam sistem pendidikan nasional. Lima tahun kemudian, tepatnya pada tahun 2003 pendidikan diniyah dan pesantren resmi secara tersurat terdapat di dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 30 ayat 1-4. Tetapi kendatipun belum sepenuhnya pendidikan pondok pesantren mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan di Indonesia, pada umumnya mereka masih tetap berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 93 ayat 1-3.
Sistem pendidikan pondok pesantren Mu’adalah biasanya berjenjang selama 6 tahun setelah jenjang Ibtidaiyyah, seperti KMI (Kulliyatul Muallimin al-Islamiyyah), TMI (Tarbiyatul Muallimin al-Islamiyyah) dan atau nama lain yang sejenis. Tujuan dari program mu’adalah ini adalah untuk mempersiapkan santri agar dapat melanjutkan pendidikan pada jejang pendidikan yang lebih tinggi dan atau untuk bekerja pada sektor formal, pengabdian kepada masyarakat dan lainnya.
Pada tahun 2014 pondok pesantren yang memperjuangkan khas yang mandiri mendapat pengakuan secara resmi dari pemerintah lewat peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Satuan Pendidikan Muadalah Pada Pondok Pesantren. Sehingga hal tersebut menjadi anginsegara bagi pondok pesantren.
Satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren yang selanjutnya disebut satuan pendidikan muadalah adalah satuan pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh dan berada di lingkungan pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai kekhasan pesantren dengan basis kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur yang dapat disetarakan dengan jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan Kementerian Agama.[2]
Pola pendidikan mu’allimin adalah sistem pendidikan pesantren yang bersifat integratif dengan memadukan ilmu agama Islam dan ilmu umum dan bersifat komprehensif dengan memadukan intra, ekstra dan kokurikuler.
1.    Kurikulum Pendidikan
Sementara itu, kurikulum pondok pesantren yang mendapat persamaan telah diatur di dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 18 Tahun Tahun 2014 di Pasal 10 yakni sebagai berikut :
1)        Kurikulum satuan pendidikan muadalah terdiri atas kurikulum keagamaan Islam dan kurikulum pendidikan umum.
2)        Kurikulum keagamaan Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan berdasarkan kekhasan masing-masing penyelenggara dengan berbasis pada kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu 'allimin.
3)        Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat [l] memuat paling sedikit :
a.    pendidikan kewarganegaraan (al-tarbiyah aI-wathaniyah);
b.    bahasa Indonesia [al-Iughah aI-indunisiyah);
c.    matematika (al-nyddhiyat]; dan
d.   ilmu pengetahuan alam [al-ulam aI-thabi'iyah].
4)        Kurikulum bermuatan pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh penyelenggara satuan pendidikan muadalah dengan berpedoman pada standar pendidikan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.[3]
Di sini berarti sudah jelas bahwa kurikulumnya tidak sekedar pendidikan umum saja, melainnya menyangkut dari segala aspek kehidupan, baik saat berinteraksi dengan manusia maupun dengan sang khaliq.
2.    Materi dan Program Pendidikan
Secara garis besar, materi atau subyek pendidikan di pesantren berbasis pendidikan muallimien meliputi 10 (sepuluh) jenis pendidikan, yaitu:
1)   Pendidikan keimanan (aqidah dan syariah)
2)   Pendidikan kepribadian dan budi pekerti
3)   Pendidikan kebangsaan, kewarganegaraan dan HAM
4)   Pendidikan keilmuan dan intelektualitas
5)   Pendidikan kesenian dan Keindahan  (estetika)
6)   Pendidikan keterampilan Teknis dan Kewiraswastaan
7)   Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
8)   Pendidikan Kepemimpinan dan Manajemen
9)   Pendidikan Dakwah Kemasyarakan
10)         Pendidikan Keguruan dan Kependidikan
Untuk melaksanakan kesepuluh jenis pendidikan tersebut, maka disusun program pendidikan yang dikemas dan dilaksanakan secara terpadu selama 24 jam, dalam bentuk “Integrated Curriculum”  (al-Manhaj al-Muwahhad) yang sulit untuk dipilah-pilah. Namun untuk mempermudah pelaksanaan, pengawasan dan evaluasinya, maka program tersebut dikelompokkan menjadi 4 jenis kegiatan:
1)   Program Intra Kurikuler (al-Manhaj adz-Dzati)
a)    Ulum Tanziliyah (dirasat Islamiyah), meliputi:Al-Qur’an wa Ulumuhu, Al-Hadits wa Ulumuhu, Al-Fiqhu wa Ushuluhu, Al-Aqoid wal Akhlaq wat Tashawwuf, Siroh Nabawiyah.
Sejak kelas II seluruh Bidang Studi tersebut disampaikan dengan pengantar Bahasa Arab.
b)   ULum Arobiyah, meliputi: Al-maharat al-Arabiyah, Al-Qowaid al- Arabiyah, Al-Adab Arabiyah.
Seluruh Bidang Studi tersebut disampaikan dengan pengantar Bahasa Arab.
c)    Kurikulum Nasional, meliputi: Matematika dan Logika, IPA dan Ilmu Falak, IPS dan PPKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris.
Kurikulum Nasional dilaksanakan sesuai target, dengan beberapa modifikasi.
Ulum Tarbawiyah Ma’hadiyah, meliputi: Ilmu Pendidikan, Ilmu Jiwa, Riset dan Jurnalistik, Keterampilan Teknis, Keterampilan Sosial.
2)   Program Ko-Kurikuler (Al-Manhaj al-Mazji)
-       Kegiatan-kegiatan Ko Kurikuler tersebut mencakup dua jenis kegiatan, yaitu:
a)    Kegiatan-kegiatan Tutorial, meliputi: Ibadah Amaliyah Sehari-hari, Belajar Toturial, Dirosat Kutub Turots (pengajian kitab kuning), Dialog Jum’at Pagi bersama Kiyai dan Nyai, Pembinaan Bahasa Mingguan.
b)   Kegiatan-kegitan Pratikum, meliputi: Praktek Sopan santun dan Komunikasi, Praktek Mengajar, Praktek Berdakwah.
3)   Program Ekstra-Kurikuler (Al-Manhaj al-Idhofi)
-       Kegitan-kegiatan Ekstra-Kurikuler tersebut adalah:
a)    Kegitan-kegiatan Wajib, meliputi: Praktek ber-organisasi, Latihan pramuka mingguan, Senam Wajib Mingguan, Kursus-kursus Keterampilan Wajib, Kerja Lingkungan Harian, Tadabbur Malam Menjelang Tidur dan Istirham.
b)   Kegiatan-kegiatan Pilihan /Minat, meliputi: Kursus-kursus Kesenian, Kursus-kursus Kesakaan, Kursus-kursus Kesehatan (PMR/BSR), Kursus-kursus Kebahasaan Pilihan, Kursus-kursus Keterampilan Pilihan, Latihan Olahraga dan Beladiri, Penerbitan Media Cetak (Buletin atau Mading), Diskusi, Seminar, Bedah Buku, dll.
4)   Program Bimbingan dan Penyuluhan (al-Irsyad wat Taujih)
-       Kegiatan-kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan 3 jenis disiplin, yaitu:
a)    Disiplin Diri (Self Disciplin), meliputi: Budaya beribadah Amaliyah Fardiyah, Budaya Belajar Mandiri, Budaya Hidup Sehat Jasmani dan Rohani, Budaya Mengatur Waktu, Budaya Mengatur Uang dan Hak Milik Pribadi
b)   Disiplin Sosial (Social Discipline), meliputi: Budaya Hidup Sopan dan Komunikatif, Budaya Hidup Bertasamuh (saling toleransi), Budaya Hidup Berta’awun (saling menolong), Budaya Hidup Bertawashi (saling mengingatkan)
c)    Budaya Lingkungan (Environment Discipline), meliputi: Budaya Hidup Besih dan Sehat, Budaya Hidup Tertib dan Teratur, Budaya Hidup Indah dan Lestari.

BAB III
KESIMPULAN
Sistem kurikulum terbentuk oleh empat komponen, yaitu (1) komponen tujuan, isi kurikulum, (3) metode atau strategi pencapaian tujuan dan (4) komponen evaluasi. Sebagai suatu sistem setiap komponen harus saling berkaitan satu sama lain. Manakala salah satu komponen yang membentuk sistem kurikulum terganggu atau tidak berkaitan dengan komponen lainnya, maka sistem kurikulum pun akan terganggu pula.
Dalam setiap perubahan dan perkembangan kurikulum selalu disertai tujuan pendidikan yang ingin dicapai. Kurikulum pendidikan nasional sudah mengalami beberapa kali perubahan. Setiap perubahan kurikulum pendidikan nasional disertai dengan tujuan pendidikan yang berbeda-beda, karena dalam setiap perubahan tersebut, ada suatu tujuan tertentu yang ingin dicapai untuk memajukan pendidikan nasional kita. Perbedaan tujuan itu terletak pada pendekatan dalam merealisasikannya 

DAFTAR PUSTAKA

Abbasi Fadli, Sejarah Pendidikan Islam, (Al-Amien Prenduan :  TMI Press, 2001).
Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta:2003.
Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta:2003.
Dwigatama, Dedi. Tentang Kurikulum Indonesia. http://dedidwigatama. wordpress.com/. 2008
Hamalik, Oemar. (1993). Model-Model Pengembangan Kurikulum. Bandung: PPs Universitas Pendidikan Indonesia.
Hasan, Hamid. Pendekatan Multikultural untuk Penyempurnaan Kurikulum Nasional.
Ibrahim, R. & Kayadi, B. (1994). Pengembangan Inovasi dalam Kurikulum. Jakarta : UT, Depdikbud.
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 18 Tahun 2014
Soekisno,  R.  Bambang. A.  Bagaimanakah  Perjalanan  Kurikulum  Nasional  (Pada Pendidikan dasar dan Menengah). 
Sukmadinata, Nana S. (2008). Pengembangan Kurikulum: Teori dan Praktek. Remaja Rosdakarya : Bandung.
Tim Pengembang, (2006), Kurikulum dan Pembelajaran, Jurusan Kurtek FIP Universitas Pendidikan Indonesia.
http//www.pdk.go.id/balitbang/Publikasi/Jurnal/No._026/pendekatan_hamid_ hasan. 2001.

[1]Abbasi Fadli, Sejarah Pendidikan Islam, (Al-Amien Prenduan :  TMI Press, 2001), h.170
[2] Pasal I Peraturan Menteri Agama RI Nomor 18 Tahun 2014
[3]Peraturan Menteri Agama RI Nomor 18 Tahun 2014