Salahkah Jamaah Ahmadiyah di NKRI?

"Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa negara menjamin kebebasan beragama dan berkepercayaan (Pasal 28E jo Pasal 29 ayat 1). Bahkan, dalam Pasal 28I UUD 1945 dinyatakan bahwa kebebasan beragama tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun."
Jamaah Ahmadiyah keberadaannya kini telah terancam di bumi indonesia, hal ini bisa dibuktikan dengan adanya penolakan bahkan penyegelan di tempat ibadah mereka oleh pejabat daerah, ormas ataupun oleh pihak yang menantang keberadaannya, padahal undang-undang kita telah mengatur bahwa kebebasan beragama ataupun kepercayaan diberikan sepenuhnya kpada warga negara.
Sementara aliran wahabi salafi masih duduk manis dengan dakwah mereka yang jelas jelas menghasud, mengharamkan bahkan membid ahkah tahlil, ziarah dan ritual lainnya yg sudah berjalan di tanah dwipa ini. disamping juga masih banyak yang mengaku ulama tapi mimbar maajid dijadikan alat untuk mencaci maki atas nama agama. Pernah suatu ketika saya shalat melaksanakan shalat jum'ah berjamaah di salah satu masjid mereka (ahmadyah), subhanallah, ceramahnya luar biasa, tidak mencaci maki dan sngat toleransi.
Saya rasa hal ini merupakan bentuk pembunuhan terhadap mental spritual jama'ah ahmadyah. Tidak hanya itu, hal ini tidak bisa dipungkiri bahwa penolakan terhadap ahmadyah ini berlatar belakang fatwa mui yg menolak ahmadyah padahal Mantan Presiden RI KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menolak pelarangan Jamaah Ahmadiyah atas fatwa mui tersebut.
Kemudian, pak lukman sbgai menteri agama hrus melakukan revolusi kebebasan beragama dan keyakinan dengan cara rekonsiliasi antara mui, ahmadyah, ormas islam, ormas keagamaan non mislim dan kepercayaan lainnya, agar ada satu titik untuk tetap menjaga toleransi, sebab masih ada kepercayaan lain diluar agama-agama yang sudah diakui oleh pemerintah.

Edisi fajar, 20 - Juni 2017
(Ach Fauzi Pratama)

0 comments:

Post a Comment